Polisi Akan Tilang Pengemudi yang Gunakan Telepon Saat Berkendara

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:17 WIB
Antara/Ilustrasi/Sigid Kurniawan
Antara/Ilustrasi/Sigid Kurniawan

Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, memastikan bahwa pihaknya bakal menilang pengendara yang ketahuan menggunakan telepon seluler saat sedang mengemudi. Hal tersebut demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini misalnya pengendara yang menggunakan telepon seluler saat kemudikan kendaraan. Melawan arus, menggunakan sirine, lampu rotator," ujar Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi pada Kamis (29/8).

Pihak kepolisian Kediri juga akan memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak mengenakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan yang melebihi atas kecepatan saat dikemudikan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur.

Terkait dengan jumlah penindakan tilang saat Operasi Patuh Semeru 2018, Kapolresta mengatakan lebih dari 2.900 tilang dengan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas mencapai 19, dan yang meninggal dua orang.

"Harapan kami tahun ini dengan operasi patuh angka kecelakaan bisa turun. Tentunya penindakan yang kami lakukan selektif, prioritas khususnya yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Kegiatan ini digelar selama 12 hari, mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X