Breaking News: Pemerintah Larang Aktivitas dan Kegiatan FPI 

- Rabu, 30 Desember 2020 | 12:44 WIB
Menko polhukam Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
Menko polhukam Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh lagi beraktivitas atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

Mahfud menjelaskan bahwa larangan tersebut dikarenakan FPI sudah tidak mempunyai lagi kekuatan hukum sebagai organisasi ataupun ormas.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ucap Mahfud, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Berkaca di Kasus Gisel, Polda Metro Imbau Masyarakat Tak Buat Video Porno

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa,” tambahnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Serta, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X