Video Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani Berpeci dan Gamis Hitam Lantunkan Selawat

- Rabu, 30 Desember 2020 | 17:03 WIB
Fadli Zon bersama Fahri Hamzah senandungkan Shalawat Asyghil. (Youtube/Fadli Zon)
Fadli Zon bersama Fahri Hamzah senandungkan Shalawat Asyghil. (Youtube/Fadli Zon)

Di tengah hiruk pikuk yang melanda negeri di mana saat ini tengah berjuang keluar dari pandemi Covid-19 hingga keputusan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri.

Fadli Zon dan kawan-kawan melakakukan senandung shalawat Asyghil. Senandung shalawat yang diiringi musik ala timur tengah tersebut diunggah ke akun Youtube miliknya.

"Shalawat Asyghil, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Fadli Zon, Neno Warisman, Fahri Hamzah, dan Sang Alang membawakan Shalawat Asyghil," tulis Fadli Zon dalam unggahan Instagram yang dikutip INDOZONE, Rabu (30/12/2020).

Menurut Fadli Zon selawat tersebut ditujukan kepada pihak yang selama ini dinilai zalim. Supaya mereka diselamatkan dari segala bentuk kejahatan orang-orang tersebut.

"Shalawat ini bertujuan meminta kepada Allah SWT agar kita diselamatkan dari kejahatan orang-orang yang dzalim," kata Fadli Zon.

Bagaimana senandung shalawat saat Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang berkolaborasi mengenakan pakaian serba hitam sambil bershalawat Asyghil, dia meminta netizen untuk menyaksikannya langsung pada channel akun Youtube Fadli Zon Official.

Fadli Zon sendiri protes keras terhadap pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi tanpa proses pengadilan.

Dia menyebut keputusan pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun sebagai pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan kontitusi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya seperti yang dikutip INDOZONE, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu.

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
 
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X