I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) resmi ditahan Polda Bali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Bahkan polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Jerinx dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).
Kini, Jerinx disebut Syamsi mulai mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali terhitung sejak hari ini. Jerinx akan mendekam hingga 20 hari ke depan.
Baru-baru ini juga viral di sosial media saat Jerinx berada di kantor polisi. Dalam video yang di unggah ulang oleh akun @makassar_iinfo, Rabu (12/8) malam, terlihat dirinya tengah berdiri dihadapan polisi dengan tangannya diborgol.
Unggahan video tersebut pun mendapatkan banyak respon dari warganet dan fokus dengan ekspresi Jerinx. Diketahui sebelumnya, Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Jerinx. Berikut daftar pasal berlapis yang dipersangkakan polisi terhadap sang musisi asal Bali tersebut:
Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP
Pasal tersebut sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.