Khawatir Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Pemeriksa

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS di DPR, Mulyanto. (ANTARA/HO-Dok Humas Fraksi PKS)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS di DPR, Mulyanto. (ANTARA/HO-Dok Humas Fraksi PKS)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membuat tim pemeriksa yang bertugas memeriksa Undang-Undang Cipta Kerja, guna mencegah adanya potensi penyelundupan pasal-pasal dari aturan itu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS di DPR, Mulyanto menjelaskan bahwa tim tersebut akan membandingkan pasal-pasal pada draf final UU Cipta Kerja dengan yang diputuskan oleh panitia kerja (Panja).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini memastikan bahwa pemeriksaan itu dilakukan pasca pihaknya telah mendapatkan draf resmi yang sudah ditetapkan, dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

"Kita periksa seluruh pasal pada dokumen resmi versi 812 halaman, dibandingkan dengan hasil keputusan panja," ucapnya kepada Indozone, Kamis (15/10/2020).

"Untuk memastikan, bahwa dokumen resmi ini sudah sesuai dengan keputusan Panja Baleg," tambah Mulyanto.

Selain itu, Mulyanto pemeriksaan tersebut juga didasari oleh perubahan-perubahan jumlah halaman pada draf tersebut. Maka, untuk memastikannya, tim pemeriksa akan memastikan apakah ada perbedaan substansi di dalamnya.

"Ya, masyarakat bertanya-tanya dengan 5 kali perubahan dokumen itu, apakah secara substansi ada perbedaan dengan hasil panja baleg (keputusan tungkat I). Untuk memastikan hal tersebut. Sehingga benar, tidak ada pasal seludupan," terangnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X