Tidak Ada Diskualifikasi, Ini Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

- Rabu, 23 September 2020 | 17:25 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi Pilkada 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan sejumlah sanksi administratif yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan kalau sanksi administratif tersebut dilakukan dengan memberikan peringatan tertulis, yang kemudian menghentikan bahkan membubarkan kegiatannya.

“Jadi kami memberikan peringatan tertulis, kemudian menghentikan kegiatan yang melanggar, bila perlu disertai pembubaran,” ucap Raka dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Kemudian, Raka pun mengungkapkan sanksi dengan memotong masa kampanye yang dimiliki calon kepala daerah akan dilakukan. Dengan demikian, sejauh ini tidak ada sanksi berupa diskualifikasi untuk pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada.

“Ada satu lagi yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," tambahnya.

Tentu dalam pengaturan dan penerapan sanksi tersebut, Raka mengatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh sebab itu, kini pihaknya tengah mengatur mekanismenya.

KPU saat ini sedang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, serta merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur larangan sanksi terkait pelanggaran kampanye.

“Diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada pihak-pihak yang kemudian melanggar apakah pasangan calon atau izin kampanyenya. Tentu kita berharap itu tidak terjadi,” tutup Raka Sandi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X