MPR Minta KPU Kaji Ulang Aturan Konser Musik dalam Pilkada 2020

- Sabtu, 19 September 2020 | 07:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto ANTARA/Didik Suhartono)
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto ANTARA/Didik Suhartono)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik dalam Pilkada Serentak 2020 mendapat respons dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta KPU segera mengkaji aturan tersebut.

"KPU segera mengkaji PKPU No. 10/2020 tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 untuk mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Bamsoet seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Bamsoet juga meminta KPU untuk tegas terhadap kandidat calon kepala daerah (cakada) agar tidak membuat acara yang melibatkan orang banyak atau kerumunan orang saat kampanye pilkada sehingga bisa dinilai menjadi klaster baru.

"KPU harus menindak tegas terhadap peserta pilkada yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Tidak hanya itu, Bamsoet meminta KPU dan panitia pelaksana pilkada selektif terhadap acara masing-masing kontestan agar tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satu peserta pilkada.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X