Pembunuh Sadis di Kalsel Diganjar Hukuman Mati, Tindak Kejahatan Lain Ikut Terbongkar

- Minggu, 5 Juli 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)
Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)

Seorang pemuda bernama Rosehan Anwar, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Vonis itu dijatuhi, karena Anwar melakukan pembunuhan secara beruntut terhadap dua orang, yaitu Amruzi dan Masrafah. Selain membunuh, Anwar juga terlibat banyak tindakan kejahatan lainnya.

Anwar menghabisi nyawa Amruzi pada tahun 2011. Jasadnya kemudian dibuang dan tak ditemukan selama berbulan-bulan. Dari hasil pembunuhan pertama yang tak terungkap ini, Anwar kemudian melakukan pembunuhan lagi pada 2 Juni 2012, korban atas nama Masrafah.

-
Ilustrasi pembunuhan. (DNA India)

Masrafah dihabisi secara sadis di semak-semak di Desa Bentok, Bati-bati, Tanah Laut. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam sumur tua, tak jauh dari lokasi. Setelah dimasukkan, Anwar kemudian menyiramkan bensin ke atas tubuh Masrafah dan kemudian dibakar.

Setelah melakukan pembunuhan itu, Anwar lalu kabur dan menghilang. Kemudian pada tahun 2018, Anwar ditangkap dan diadili karena melakukan tindakan penganiayaan. Dari kasus inilah baru terungkap tindak kejahatan yang dilakukan Anwar kepada Amruzi.

Kemudian, pada 21 April 2020, ketua majelis Harries Konstituanto dengan anggota Riana Kusumawati dan Andika Bimantoro, PN Pelaihari, menjatuhkan hukuman mati kepada Anwar.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hukuman mati dilihat dari perspektif Islam adalah berbicara tentang syariat, yakni agama Islam yang memiliki sistem tersendiri di mana pada setiap bagiannya saling berkaitan untuk mendapatkan tujuan tertentu yang semua bersumber dari tauhid yang dijadikan inti dari akidah dan dari akidah tersebut akan terbentuk syariat serta akhlak Islam," ungkap majelis hakim saat sidang pada Minggu (5/7/2020).

Meskipun ajaran Islam memberlakukan hukuman mati, kata mejalis, namun masih ada batasan dan ketentuan detail untuk orang yang mendapatkan hukuman mati. Jadi, seseorang tidak dihukum mati secara sembarangan.

"Hukuman mati akan lebih bermanfaat diberlakukan apabila hukuman mati akan lebih baik dijatuhkan pada terdakwa untuk kepentingan masyarakat. Seperti contohnya, hukuman mati yang dijatuhkan akan membuat masyarakat luas lebih merasa damai dan tenteram," ungkap majelis.

Dalam sidang itu, majelis juga ayat Al-Qur'an tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada seseorang.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih," isi ayat ke-178 Surat Al-Baqarah.

Majelis juga mengutip ayat ke-45 tentang hukuman mati setelah menghilangkan nyawa orang lain.

"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim,"isi ayat ayat ke-45 Surat Al-Maidah.

Selain itu, majelis juga menyampaikan ayat ke-33 Surat Al-Israk tentang membunuh orang lain, yang hukumnya haram tanpa alasan yang tepat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X