Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Mabes Polri: Tidak Ada Pemberitahuan ke Polisi

- Selasa, 29 September 2020 | 17:06 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar acara di beberapa tempat di Kota Surabaya dan sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian. Mabes Polri menyebut pembubaran massa itu dilakukan karena acara yang digelar KAMI tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke pihak kepolisian.

"KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian terkait kegiatan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Lebih jauh Awi mengatakan setiap kegiatan keramaian di massa pandemi harus ada izin dari pihak kepolisian terutama dari pihak Satgas Covid-19. Hal itu lantaran hingga kini pandemi virus corona masih ada di Indonesia.

"Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwasanya di masa pandemi Covid-19 masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di provinsi, kabupaten maupun kota yang merupakan assesmen diperbolehkan atau tidaknya," beber Awi.

Untuk rangkaian acara yang digelar oleh KAMI, disebut Awi tidak memiliki izin dari Satgas Covid. Atas dasar itulah pihaknya berwenang membubarkan acara tersebut.

"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil assesmen dari Satgas Covid-19," kata Awi.

Seperti diketahui, pada Senin (28/9) lalu, KAMI menggelar acara di beberapa titik. Acara itu pun dibubarkan oleh petugas kepolisian karena tidak memiliki izin.

Acara itu pun juga dihadiri oleh eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. Pembubaran dilakukan polisi bersamaan saat Gatot tengah berpidato.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X