Fakta Oknum Polisi Bripda P Mencuri Emas di Tabanan Bali, Cuma Terancam 3 Bulan Penjara

- Selasa, 9 Maret 2021 | 14:43 WIB
Bripda Pande M, polisi yang mencuri emas di pasar. (Ist)
Bripda Pande M, polisi yang mencuri emas di pasar. (Ist)

Perilaku memalukan anggota Kepolisian RI (Polri) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Bripda PRM, anggota Polres Tabanan, Bali, yang mencuri emas di toko emas 'Cahaya Windu Saradi' di Pasar Tabanan, belum lama ini.

Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa, Bripda PRM mengaku nekat mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan main judi online.

PRM diketahui bertugas di Sabhara Polres Tabanan sejak dua tahun terakhir. Belum ada prestasi apapun yang ditorehkannya selama berkarier sebagai polisi.

Sebelum ditangkap, ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Desa Busung, Biu, Kabupaten Buleleng.

Dalam rekaman CCTV yang merekam aksinya, Bripda PRM terlihat merampas dan melarikan emas yang saat itu dijaga oleh dua orang penjaga wanita. Penjaga wanita itu kemudian berteriak minta tolong.

Bripda PRM akhirnya ditangkap. Saat itu, ia mengenakan jaket hitam dan jins biru serta topi putih.

Kini, Bripda PRM terancam dipecat dari institusinya setelah pidana umumnya telah dinyatakan inkrah.

Akibat pencurian yang dilakukannya, Bripda PRM dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara.

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar mengatakan, Bripda PRM tidak mengalami gangguan jiwa dan pencurian itu dilakukannya dalam keadaan sadar.

"Yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang, sehingga mengambil jalan pintas (dengan mencuri)," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X