Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen, DPR Minta Menhub Pertimbangkan Lagi

- Rabu, 10 Juni 2020 | 10:37 WIB
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengimbau agar pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan kembali penghapusan pembatasan penumpang maksimal 50% pada transportasi umum.

"Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," ucap Aras dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (10/6/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menyarankan agar sebaiknya pemerintah memberlakukan pembatasan penumpang dan menerapkan protokol kesehatan jika ingin moda transportasi umum dioperasikan kembali.

"Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mall, pasar dan tempat umum lainnya," ungkapnya.

-
Deretan angkutan umum yang menunggu penumpang.(INDOZONE/Febio Hernanto)

"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal) petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," tambah Aras.

Sekadar diketahui sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan pribadi baru-baru ini. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Padahal sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercatat pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antar kota.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X