PT KAI Siap Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni, Ini Syarat Bagi Penumpang

- Rabu, 10 Juni 2020 | 18:11 WIB
Sejumlah petugas memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara yang berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah petugas memberi salam pada rangkaian kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara yang berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal Reguler secara bertahap untuk melayani seluruh masyarakat mulai 12 Juni 2020.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/6/2020).

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

-
Penumpang mengenakan masker bersiap menaiki gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Serta juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” ungkapnya.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan bahwa Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

-
Penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Selain itu, calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  • Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  • Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X