Temannya Menitipkan bungkusan Plastik, Ternyata Isinya Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap

- Minggu, 28 Februari 2021 | 21:02 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka SS di Mapolsek Sungai Raya (Antara)
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka SS di Mapolsek Sungai Raya (Antara)

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya menangkap seorang nelayan berusia 18 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.  

Kapolsek Sungai Raya AKP Kun Hidayat mengatakan pelaku berinisial SS, warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. 

“SS diringkus di pelabuhan Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (26/2/2021) sekira 14.30 WIB,” kata AKP Kun Hidayat, dikutip dari Antara Minggu (28/2/2021).

AKP Kun Hidayat mengatakan bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan seberat 0.23 gram, satu botol kaca.

Serta enam paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 8,33 gram, dua lembar timah rokok, satu buah korek gas warna merah dan satu telepon genggam, kata AKP Kun Hidayat. 

“Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa di pelabuhan tersebut sering terjadi transaksi atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Polsek Sungai Raya langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara dan melihat SS sedang tidur di ayunan gantung pelabuhan. 

“Tim langsung mendekati SS dan melihat dia yang sedang tidur sambil memeluk plastik putih yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP Kun Hidayat. 

Berdasarkan keterangan SS mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang dalam plastik putih itu titipan temannya berinisial A. A menyuruhnya memegang sebentar karena mau ke kantor camat untuk mengambil surat.

Setelah itu, A pergi dan tidak kembali hingga , sampai SS tertidur di ayunan tersebut. Pada saat itu pula tim menggeledahnya dan menemukan sabu-sabu dan ganja.

“Kini SS diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata AKP Kun Hidayat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X