PA 212 Tolak Perpres Pelegalan Miras Jokowi, Umat Islam Diajak Turun ke Jalan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:34 WIB
Massa aksi demo PA 212. (photo/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Massa aksi demo PA 212. (photo/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu akan mengizinkan investasi miras di sejumlah daerah dengan beberapa ketentuan.

Sejak diteken, Perpres itu menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Salah satu pihak yang menolak Perpres itu adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengajak umat Islam untuk melakukan aksi demonstrasi apabila Presiden Jokowi tidak mencabut Perpres izin investasi miras tersebut.

"Saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI," ujar Ketua PA 212 Slamet Maarif kepada Indozone, Selasa (2/3/2021).

Ia menekankan bila pemerintah terus memaksakan dan kemudian DPR seirama, maka jalan satu-satunya adalah turun ke jalan agar investasi hingga melegalkan minuman keras di Indonesia tak terjadi.

"Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI serta DPR juga seirama dengan perintah saya akan turun kembali ke jalan," tuturnya.

Diketahui Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres itu diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Perpres Miras itu sendiri terkait perizinan investasi Miras di 4 provinsi, yakni Bali, Papua, Sulut, dan NTT.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X