Begal HP Sadis Ditangkap Polisi: Tak Segan Bacok Korban yang Melawan 

- Senin, 1 Maret 2021 | 19:37 WIB
Konferensi pers begal sadis di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers begal sadis di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat begal HP sadis. Dalam aksinya, sindikat ini tidak segan-segan melukai para korbannya yang melawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan ke polisi dan aksi tersangka terekam kamera CCTV. Kala itu, sindikat ini merampas hp serta membacok korban di Tangerang Selatan.

"Kejadian pada 21 Januari 2021 di Tangerang Selatan. Teknis mereka keras dan kasar, tidak segan-segan lukai korban yang pertahankan barang berharga," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dalam setiap aksinya, sindikat ini lebih dulu melakukan patroli mencari sasaran saat malam hari. Sekitar pukul 02.20 WIB, para pelaku melihat segerombolan anak-anak yang sedang memainkan HP.

Baca Juga: Update Corona Jakarta 1 Maret: Tambah 2.058, Total Jadi 341.793 Kasus

"Tersangka melihat sekumpulan anak sedang nongkrong. Tersangka turun dari motor dan mengacungkan celurit ke arah korban sambil merampas hp korban," beber Yusri.

Karena para korban melawan, tersangka ini membacok korban menggunakan celurit yang sudah disiapkan. Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka pun melarikan diri.

"Ada dua korban anak kecil umurnya 13 dan 14 tahun dia lukai dengan celurit," kata Yusri.

Dalam waktu singkat, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka di Tangerang Selatan dalam kasus ini. Ketiganya antara lain AM, AY dan BA yang memiliki peran berbeda-beda.

Mereka juga merupakan seorang residivis di kasus penyalahgunaan narkotika. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksinya di wilayah Tangerang Selatan.

"Pengakuan mereka baru dua kali melakukan ini, tetapi masih kita dalami lagi," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X