Mensos Tersangka, Denny Siregar Lebih Setuju Koruptor Dimiskinkan daripada Dihukum Mati

- Minggu, 6 Desember 2020 | 15:34 WIB
Denny Siregar mengomentari kasus Mensos Juliari Peter Batubara. (Twitter)
Denny Siregar mengomentari kasus Mensos Juliari Peter Batubara. (Twitter)

Pegiat media sosial Denny Siregar turut mengomentari kabar Menteri Sosial RI  Juliari Peter Batubara, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19. 

Berbeda dari banyak netizen yang menginginkan hukuman mati, Denny justru lebih setuju jika koruptor dihukum dengan cara dimiskinkan.

"Gua lebih setuju koruptor itu di miskinkan daripada di hukum mati," cuitnya di Twitter.

Menurut Denny, menghukum koruptor dengan cara dimiskinkan sama dengan menghukumnya mati secara perlahan.

"Karena miskin semiskin2nya bagi para koruptor, itu sama saja menghukum mati mereka dan keluarganya dengan silet dan jeruk nipis pelan2," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tak tanggung-tanggung, di saat masyarakat sedang kesusahan akibat Pandemi COVID-19, Juliari justru diduga menerima suap dana bansos senilai Rp17 miliar.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (5/12) malam, dikutip dari Antara.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga Juliari menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X