Pria Korban Potong Kelamin di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

- Rabu, 24 Juni 2020 | 13:14 WIB
Pelaku pencabulan yang alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya sendiri. (Istimewa)
Pelaku pencabulan yang alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya sendiri. (Istimewa)

Seorang pria berinisial RZ asal Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, yang menjadi korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan.

RZ terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak masih di bawah umur, setelah diperiksa Polda Bengkulu. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (24/6/2020).

Sementara itu, untuk kasus penganiayaan dengan memotong alat kelamin itu masih ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Sebelumnya, kasus pemotongan alat kelamin yang terjadi pada Maret lalu ini sempat menggegerkan publik.

Peristiwa pemotongan alat kelamin tersebut terjadi Pantai Panjang, Bengkulu, Kamis (19/3/2020). Pelaku mengaku nekat memotong alat kelamin RZ karena merasa kesal adiknya dicabuli.

"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," kata Sudarno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X