Pengacara Ruslan Buton, Eks TNI yang Minta Jokowi Mundur Sebut Hukum Tidak Adil

- Kamis, 25 Juni 2020 | 15:15 WIB
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun memberikan keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun memberikan keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang meminta Presiden Jokowi mundur, Tonin Tachta Singarimbun, kecewa dengan keputusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, hakim tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung, dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA Nomor 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.

"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Toni.

Pada sidang sebelumnya, Toni menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi, pelapor video yang menyeret Ruslan ke kepolisian.

"Kita mau pidanakan juga si pelapornya," kata Tonin.

Menurut Tonin, kasus yang menimpa kliennya bukan kasus biasa, karena menurutnya penetapan status tersangka terhadap Ruslan terbilang cepat dan tidak sesuai prosedur. Tonin menyebutkan prosedur administrasi yang dilakukan oleh penyidik tidak benar.

"Ruslan jadi tersangka alat bukti tidak cukup. Penetapan status tersangka harusnya didahului dengan pemanggilan, dua kali pemanggilan barulah jadi tersangka, kalau belum datang jadi tersangka, kalau datang belum tentu, jadi ada gelar perkara," kata Tonin.

Menurut Tonin, Ruslan ditetapkan jadi tersangka tanggal 26 Mei 2020. Sejak ditangkap tanggal 28 Mei dan ditahan tanggal 29 Mei 2020, dirinya belum pernah menemani kliennya untuk di BAP.

"Kenapa kita praperadilan, jadi terlampau cepat, tanggal 22 Mei itu hari Jumat, tanggal 23 Mei itu Sabtu malam takbiran, 24 dan 25 Lebaran, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Polisi kan libur juga, masak tidak libur, untuk penyelidikan itu perlu waktu lama, kalau benar ini laporan biasa," kata Tonin.

Ruslan Buton dilaporkan oleh Aulia Fahmi, seorang pengacara atas videonya berisi ujaran kebencian. Menurut Tonin, video yang dibuat Ruslan sebelumnya sempat dikirimkan ke teman-temanya di Trimatra dan juga wartawan.

Sebelum dipublikasikan, Ruslan sempat menanyakan video tersebut ke wartawan apakah sudah bagus atau belum, sebelum meluncurkannya.

Tonin mengatakan tidak mengetahui apakah barang bukti video yang ada pada pihak polisi apakah yang benar direkam oleh Ruslan, atau video yang beredar di masyarakat yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi.

"Besok kita liat, kalau yang direkam Ruslan tanggal 18 Mei atau yang sudah bereda di masyarakat yang dilaporkan oleh Aulia. Karena yang di masyarakat itu ada isi suara, ada lagu kebangsaan sebagai latar. Padahal bukan itu," kata Tonin.

Ruslan Buton lantas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka yang dianggap tidak sah. Gugatan itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri selaku tergugat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X