Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Surati Presiden Memohon Keadilan

- Rabu, 24 Juni 2020 | 00:48 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin tertunduk menunggu sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin tertunduk menunggu sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum terdakwa Aulia Kesuma, Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permohonan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Firman Candra mengatakan bahwa surat itu adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya demi mendapatkan keadilan.

"Hari Jumat (19/6/2020) kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada Komisi 3 (DPR), Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA, Komnas HAM dan lain-lain," kata Candra.

Pihaknya juga mengakui bahwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang juga sudah didaftarkan pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Sebelumnya, Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya.

Sementara itu, Candra mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dalam memperjuangkan hak kliennya, selain banding, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X