Belajar dari Kasus Djoko Tjandra, Pengawasan Lemah Sebabkan Advokat Ikut Langgar Hukum

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 17:29 WIB
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyoroti sistem pengawasan internal lembaga hukum yang lemah sehingga membuat terperkara seperti Djoko Tjandra dapat dengan mudah berselancar dengan bebas meskipun menjadi buron.

Menurutnya selama ini sistem pengawasan baik dari kepolisian maupun Kejaksaan terbilang lemah sehingga orang-orang seperti Djoko Tjandra bisa bebas begitu lama padahal perkaranya terbilang mudah untuk dijerat.

"Dari sistem pengamanan dan pengawasan, hukum bisa dibobol dengan sangat mudah lewat satu perkara, ini karena kelemahan pengawasan. Perkara Djoko Tjandra sebenarnya  perkara mudah dan tidak perlu jungkir balik untuk mencari bukti," kata Julius dalam Diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kasus Djoko Tjandra, Rabu (5/8/2020).

Hal ini bisa terlihat dengan jelas bagaimana terperkara melalui advokat dapat dengan mudah mengurus identitas dengan mudah di tengah perkaranya yang tengah booming di tengah masyarakat.

"Kita bisa lihat mulai dari pengurusan KTP dan surat izin dan lainnya. Ini tanpa pengawasan maka kepengurusan administrasi melalui advokat bisa dilakukan dengan amat sangat cepat melalui advokat yang berselancar dengan bebas dalam membantu klien," tuturnya.

Karena itu menurutnya pengawasan juga harus melingkupi organisasi advokasi karena ternyata Anita Kolopaking yang membantu kasus Djoko Tjandra bisa menjadi advokat walaupun tidak diakui oleh organisasi advokat apapun.

"Ini menunjukkan bagaimana bahwa pengawasan organisasi advokat demikian mati. Pertanyaannya seorang advokat bisa menjadi advokat butuh pengakuan ada organisasi advokat. Ini harus diperhatikan agar advokat yang tidak memiliki organisasi tidak bisa dilantik menjadi advokat di pengadilan tinggi," ujarnya

Ini yang harus diperhatikan agar penanganan dan pendampingan seorang klien oleh advokat benar-benar dilakukan sesuai dengan batasan yang kemudian tidak menjadi sebuah pelanggaran hukum baru dalam proses penegakan hukum.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X