Boy William Diperiksa Polisi Usai Terima Endorse Tiket Pesawat

- Rabu, 22 Juli 2020 | 17:50 WIB
Boy William. (Foto: Instagram @boywilliam17)
Boy William. (Foto: Instagram @boywilliam17)

Artis Boy William akhirnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau "carding". Ada sekitar 30 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Boy.

"Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30 pertanyaan," ujar Boy seperti dilansir Antara, di Surabaya, Rabu (22/7/2020).

Boy mengaku telah menerima "endorse" tiket pesawat tersebut, namun hanya sekali dan tidak mengetahui berapa harga tiket tersebut. Tiket tersebut digunakannya untuk terbang ke Eropa.

"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kami sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," kata Boy.

Boy mengatakan hanya mengenal dua orang dari empat pelaku. Dua orang yang dikenalnya tersebut kenal setelah terjadi kesepakatan.

"Kenal, tapi sama empat pelaku tidak kenal. Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M. Dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat 'deal' (persetujuan) ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situ 'meeting' dan kenal dari situ saja," katanya.

Akibat masalah ini, Boy mengaku akan lebih selektif dalam menerima pekerjaan. Mengingat setiap publik figure memiliki banyak pengikut.

"Sekarang sih kalau melihat kayak gini, semoga semua figur publik dan ini untuk saya juga, kami akan lebih selektif dalam mengambil pekerjaan dan juga mengambil 'endorse'-an," Jelas Boy.

Sekadar diketahui, sejumlah artis dan selebgram diperiksa terkait kasus pembobolan kartu kredit. Mereka yang telah diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X