Kabareskrim Harap Kasus Jenderal Bantu Buronan Tak Terulang

- Kamis, 16 Juli 2020 | 21:13 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (INDOZONE/Samsudhuda Wildansyah)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (INDOZONE/Samsudhuda Wildansyah)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berharap kasus jenderal polisi yang membantu buronan tidak lagi terulang di masa yang akan datang.

Hal itu disampaikan Listyo pasca Polri mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena membantu mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

"Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim dan jajaran, kejadian ini tidak boleh kejadian lagi," kata Komjen Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Listyo tegas menyuruh para anggota Polri di Bareskrim untuk mundur jika tidak mampu bertugas dengan baik di Bareskrim. Dia tidak ingin kasus jenderal bantu buronan kembali terulang 

"Kalau tidak sanggup, saya minta mundur," tegas Listyo.

Lebih jauh Listyo menyebut dirinya akan tegas menindak anggota yang melanggar aturan. Begitupula sebaliknya anggota yang berprestasi akan mendapat penghargaan.

"Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran demikian juga sebaliknya. Kalau anggota prestasi diberi reward," kata Listyo.

Seperti diketahui, kasus Brigjen Prasetijo ini bermula dari adanya temuan surat jalan atas nama Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak dan kembali lagi ke Jakarta. Surat itu ternyata dikeluarkan oleh Brigjen Pras tanpa sepengetahuan pimpinan.

Setelah surat itu keluar, muncul lagi surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri. Mabes Polri menyebut ada campur tangan Brigjen Pras dalam surat sehat tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X