Sebut Mau Bakar Polisi & Anjing Kapitalis saat Demo OmnibusLaw, Dosen Untad Jadi Tersangka

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:03 WIB
Seorang dosen Untad bawa petasan ngaku mau bakar polisi. (Ist)
Seorang dosen Untad bawa petasan ngaku mau bakar polisi. (Ist)

RA (27 tahun), dosen Universitas Tadulako (Untad) yang viral karena videonya saat berdemo menolak Omnibus Law, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dan kini telah ditahan dan diperiksa.

Kasubbid Penmas Poldsa Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, RA dijerat dengan Pasal 160 dan 212 KUHP karena dia dinilai menghasut.

Selain RA, dua mahasiswa Untad, yang diduga murid dari RA, juga diamankan oleh polisi karena diduga membawa senjata tajam saat demo. Mereka adalah MF (21 tahun) dan RS (21 tahun).

Dalam videonya yang beredar luas di media sosial, RA yang memakai jaket gunung warna oranye itu terlihat berbicara dengan seseorang yang diduga rekan atau mahasiswanya, yang juga ikut berdemo.

"Apa itu, Pak Dosen?" tanya rekannya yang merekam.

"Petasan, mau bakar polisi. Anjing-anjing kapitalis ada di sana," kata RA.

"Petasan itu, Pak Dosen?"

"Ya, tandai muka gua!"

Selanjutnya, ada pula video lain yang menampilkan RA saat diamankan oleh polisi. Dalam video itu, dia disuruh untuk mengucapkan kembali kata-katanya saat berdemo.

Namun, RA tampak sangat ketakutan. Polisi-polisi itu menyuruhnya menyebutkan kalimatnya, namun ia tidak berani.

"Bilang saja, gak pa-pa. Bahasamu tadi apa kau bilang," kata polisi.

"Enggak, Pak, yang tadi itu ucapan saya salah," kata RA dengan wajah ketakutan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X