Terungkap Motif Anak Kos Pelaku Gorok Wanita Muda Pengantin Baru, Sakit Hati Karena Diejek

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 16:43 WIB
Muhidin (24, kiri), pelaku pembunuhan wanita pengantin baru di Kintap. (Facebook/Yuni Rusmini)
Muhidin (24, kiri), pelaku pembunuhan wanita pengantin baru di Kintap. (Facebook/Yuni Rusmini)

Muhidin (24 tahun), pelaku pembunuhan terhadap Firtiah, seorang wanita muda yang baru menikah tiga bulan yang lewat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengaku membunuh korban karena sakit hati.

Kepada polisi saat diperiksa, Muhidin mengaku tersinggung karena Firtiah kerap mengejeknya. Namun, sejauh ini belum terkonfirmasi ejekan seperti apa yang ia terima dari korban sehingga dia sampai begitu sakit hatinya.

"Saya tersinggung karena dia (korban) sering ngejek saya," katanya.

Satu hal yang janggal adalah, dari beberapa barang bukti yang diamankan polisi, terdapat dua lembar surat perjanjian damai yang dibuat oleh korban.

Surat perjanjian damai itu diduga dibuat sebagai bukti kalau korban dan pelaku sudah berdamai. Namun nyatanya, Muhidin tetap membunuh Firtiah, bahkan dengan cara yang sadis, yakni dengan menggorok leher.

Perihal barang bukti lain yang ditemukan di sekitar jasad korban, seperti pakaian-pakaian korban, perlengkapan tidur, satu ponsel android, sebilah pisau belati tanpa kumpang, sepasang anting emas yang dipakai oleh korban, sebuah cincin emas yang dipakai korban, serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, saat ini diamankan di Polsek Kintap untuk keperluan penyidikan.

Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra mengatakan, penangkapan Muhidin cukup sengit karena dia sempat kabur ke hutan yang terletak di Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. 

"Kami memburu pelaku sampai ke kawasan hutan. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat hendak diamankan," kata Endris.

-
Firtiah, korban tewas dengan kondisi leher tergorok. (ist)

Endris bilang, perburuan terhadap Muhidin membuahkan hasil pada Kamis, (8/10/2020) sekitar pukul 23.30 WITA. Pihaknya turut dibantu oleh Jatanras Polda Kalsel, Reskrim Polres Tala, serta diback up Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

"Di dalam hutan juga terdapat sebuah sungai, sehingga saat tertangkap pelaku sempat membuang barang bukti yang diduga pisau ke sungai,” terang Endris.

Atas perbuatannya ini, Muhidin pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang dengan ancaman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.

Masih Pengantin Baru

Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, gempar begitu mendengar kabar bahwa Firtiah, wanita muda yang baru menikah tiga bulan lalu, tewas dalam kondisi mengenaskan, Rabu pagi (7/10/2020).

Yang bikin warga merinding sekaligus tak habis pikir, perempuan berparas cantik itu ditemukan tewas dalam kondisi leher tergorok di atas kasur di lantai dua rumahnya.

-
Firtiah, korban tewas dengan kondisi leher tergorok bersama suaminya (ist)

Di sekitar tubuh korban, tepatnya di lantai dekat ranjang, ditemukan sebilah pisau, namun pisau itu terlihat bersih, tidak ada bercak darah sedikitpun. Diduga, pisau itu sudah dibersihkan oleh pelaku. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X