Polda Metro Ciduk Penipu Modus Rekrut Karyawan Bank BNI

- Kamis, 25 Maret 2021 | 15:11 WIB
Konferensi pers 3 kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers 3 kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MTN karena melakukan penipuan dengan modus rekrut karyawan Bank BNI. Dalam aksi penipuannya, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp40 juta.

Kasus ini terungkap setelah Bank BNI membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Polisi berhasil menangkap MTN di kediamannya di sebuah desa terpencil di Sulawesi Selatan.

"Hari Sabtu kemarin kita bisa tangkap yang bersangkutan dan dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Modus MTN dengan cara membuat situs mirip dengan situs rekrutmen BNI dengan tujuan untuk mencari korban. Jika korban sudah didapat, tersangka akan meminta uang ke korban.

"Tersangka ini membuat email sendiri, modusnya adalah melalui akun yang ada, email yang ada kemudian dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang ada, itu modusnya," kata Yusri.

"Setelah itu dia buat persyaratan apabila ada yang mendaftar, ada persyaratan namanya biaya uang transportasi sebesar Rp1,7 juta, kemudian nanti ada biaya transportasi harus disiapkan untuk orang yang melamar kerja itu dengan bayar Rp1,7 juta," sambung Yusri.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp40 juta. Motif dari tersangka melakukan aksinya karena ekonomi.

"Motifnya adalah ini masalah ekonomi dan lulusannya bukan expert IT tapi dia otodidak. Setelah kita dalami bukan cuma BNI saja tetapi disini ada rekrutmen Pertamina, Angkasa Pura dan beberapa perusahaan BUMN yang lain," kata Yusri.

Dalam kesempatan berbeda, Corporate Secretary BNI Mucharom mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penipuan dengan membawa nama BNI. Mucharom sendiri menegaskan jika BNI tidak pernah memungut biaya apapun dalam hal rekrutmen karyawan BNI.

"Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai. Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," pungkas Mucharom.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

 


Artikel Menarik Lainnya;

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X