Kantor Imigrasi Deportasi Warga Asing Asal Taiwan, Penyebabnya Tak Disangka

- Kamis, 25 Maret 2021 | 00:12 WIB
Ilustrasi (Antaranews)
Ilustrasi (Antaranews)

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan karena melanggar aturan administratif keimigrasian.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Priyo Ery Wicaksono, di Blitar, Rabu (24/3/2021).

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," kata Priyo dilansir ANTARA.

Ia mengungkapkan yang bersangkutan adalah seorang WNA berkebangsaan Taiwan dengan nama Chang Ti Na.

Dia dulu seorang warga negara Indonesia, tinggal dengan  keluarganya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. 

Namun, merantau hingga akhirnya menikah dengan warga Taiwan, dan saat ini tinggal di Taiwan. Priyo juga mengatakan kedatangan yang bersangkutan ke Tulungagung juga diketahui oleh perwakilan dari Taiwan di Indonesia, hingga mendapatkan izin. 

Yang bersangkutan menggunakan visa bebas kunjungan, dengan izinnya hanya 30 hari. 

"Jadi, lembaga itu memberikan surat ke kami, terus kami tindaklanjuti. Ternyata sudah 60 hari," katanya.

Pihaknya juga sempat meminta keterangan dari yang bersangkutan, dan alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarganya. Namun, karena yang bersangkutan melebihi izin tinggal, akhirnya dideportasi ke negaranya.

"Alasannya dia berkumpul dengan keluarga. Jadi, dipulangkan ke negaranya," ujarnya.

Dalam deportasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendampingi yang bersangkutan menuju ke Bandar Udara Juanda, Surabaya.

Tim Inteldakim tiba di Bandar Udara Juanda, Surabaya dan langsung melakukan check in untuk penerbangan ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.

Selanjutnya WNA dengan kewarganegaraan Taiwan, Chang Ti Na tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X