Bambang Trihatmodjo Dicegah ke Luar Negeri karena soal Piutang Negara

- Jumat, 18 September 2020 | 16:42 WIB
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjore)
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjore)

Bambang Trihatmodjo dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh pihak Kementerian Keuangan karena dinilai masih memiliki permasalahan piutang negara mengenai SEA Games 1997.

“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Pencegahan tersebut dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.

“Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” kata Isa.

Lebih lanjut, Isa menjelaskan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri.

“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” tegas Isa.

Pencegahan tersebut juga dilakukan agar pihak putra dari Presiden RI ke-2 itu dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” kata Isa.

Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar. Ia juga memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” kata Isa.

Isa mengaku bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang adanya gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” jelasnya seperti dilansir Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X