Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya akan terus memberlakukan sanksi sosial terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain denda, sanksi sosial perlu diterapkan agar pelanggar PSBB jera dan tidak meremehkan aturan yang berlaku.
"Untuk sanksi sosial tujuannya adalah kami ingin memberikan pemahaman dan efek jera kepada seluruh warga," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (20/2020).
Syafrin menjabarkan, pihaknya lebih memprioritaskan sanski berupa kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan taman, tempat-tempat umum, sambil mengenakan pakaian berwarna orange, bertuliskan 'pelanggar PSBB'.
"Kami dorong adalah ada pelanggaran, ada sanksi, masyarakat melihat yang bersangkutan diberikan sanksi, ada efek internal yang bersangkutan, yang lain yang melihat tidak melakukan pelanggaran itu," tuturnya.
Dia menambahkan, berbeda dengan memberlakukan sanski berupa denda, pelanggar PSBB justru akan meremehkan aturan PSBB jika hanya diterapkan sanski berupa denda. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta melalui pihaknya ingin agar para pelanggar tidak mengulangi kesalahan serupa hingga bisa menekan penyebaran virus corona.
"Jika yang bersangkutan melanggar, kemudian diberikan sanksi administrasi Rp100.000 sampai Rp500.000, yang lain itu tidak berefek. Selesai, dia pergi," paparnya.
"Kemudian sepertinya tidak ada bekas karena dia langsung melakukan pembayaran secara online," lanjut dia," tutup dia.
Artkel Menarik Lainnya: