Pemerintah Segera Tentukan Langkah Terkait Pemanfaatan TMII

- Rabu, 7 April 2021 | 11:07 WIB
Ilustrasi:  Museum Penerangan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sepi dari aktivitas wisatawan, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi: Museum Penerangan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sepi dari aktivitas wisatawan, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (07/04), mengatakan bahwa pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” sebutnya.

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Selain itu, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII.

Kemudian memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

“Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru,” kata Eddy.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X