Polemik Instruksi Kapolri soal Larang Media Liput Arogansi Polisi, Ini Kata Kompolnas

- Rabu, 7 April 2021 | 14:24 WIB
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Mabes Polri)
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Mabes Polri)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku sempat kaget mendengar kabar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan intruksi peliputan media, namun melarang media memberitakan arogansi polisi. Meski begitu, Kompolnas mengapresiasi langkah Kapolri yang turun tangan langsung untuk meredam suasana.

"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polri untuk mengoreksi dan langsung mencabutnya, apalagi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri langsung turun tangan meminta maaf dan menjelaskan ke publik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Rabu (7/4/2021).

Poengky menyebut, langkah Kapolri cukup baik untuk meredam situasi pasca dikeluarkan dan dicabutnya instruksi tersebut.

Baca Juga: Awas! Siklon Tropis Seroja Diprediksi Meningkat 24 Jam ke Depan

"Hal tersebut sungguh luar biasa dan langsung bisa meredam kegaduhan," beber Poengky.

Meski memberikan apresiasi, Poengky mengkritisi poin pertama pada instruksi Kapolri meski sudah dibatalkan. Pada poin pertama diketahui Polri melarang media mempublikasikan polisi yang arogan dan bertindak dengan kekerasan.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang kami anggap membatasi kebebasan pers serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," kata Poengky.

Di luar hal tersebut, Kompolnas disebut Poengky setuju dengan beberapa poin dari instruksi Kapolri ini selain poin pertama.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan peliputan media. Ada 11 poin dalam instruksi tersebut yang salah satunya melarang meliput serta menyiarkan mengenai kekerasan polisi maupun polisi yang arogan.

Pasca munculnya instruksi tersebut, berbagai pihak mulai mengkritisinya hingga pada akhirnya Kapolri menutuskan mencabut instruksi tersebut. Kapolri sendiri sudah menberi penjelasan jika instruksi itu hanya berlaku di internal Polri dan bukan untuk media nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X