Polda Metro Jaya membuka peluang penindakan hukum kepada masyarakat yang nekat tetap melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penindakan hukum bakal dilakukan kepada masyarakat yang tidak menuruti arahan dari polisi.
"Bagaimana kalau kita lihat kerumunan sahur on the road? Kita bubarkan. Yang kita kedepankan secara persuasif dan humanis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Kombes Yusri menyebut masyarakat yang tidak mengindahkan kegiatan pembubaran, maka akan memberikan sanksi tegas berupa penindakan hukum.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Pengemudi Koboi di Jaktim, Korban Buka Peluang Perdamaian
"Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan," kata Yusri.
Lebih jauh Polda Metro Jaya berharap masyarakat pada bulan ramadhan tahun ini untuk tidak menggelar SOTR. Polda Metro juga berharap masyarakat tetap berada di rumahnya masing-masing pada saat bulan Ramadhan.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan SOTR pada bulan ramadhan tahun ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keputusan ini dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran virus corona.
Artikel Menarik Lainnya:
- Jakarta Macet Lagi, Pemprov DKI Pertimbangkan Terapkan Kembali Ganjil Genap
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Jagakarsa Jaksel
- Penjual Pistol ke Penyerang Mabes Polri Ditetapkan sebagai Tersangka