3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait 11 Orang yang Tewas Tertimbun Tambang di Sumsel

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:52 WIB
Warga mengamati lokasi tambang batu bara ilegal yang mengalami longsor di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Sabang Dipa)
Warga mengamati lokasi tambang batu bara ilegal yang mengalami longsor di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Sabang Dipa)

Terkait 11 orang yang tewas akibat tertimbun tambang ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan, Polisi kini menetapkan 3 tersangka. Pihaknya menilai bahwa tambang tersebut merupakan tambang ilegal.

"Kami menetapkan 3 tersangka terkait ada insiden longsor di area tambang batu bara ilegal. Di mana akibat kegiatan ilegal itu 11 orang meninggal dunia," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Saputra saat konferensi pers, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, Donni menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula 14 penambang ilegal melakukan aktivitas di lokasi kejadian. Kemudian, ketiga tersangka dengan 11 orang lainnya kemudian beristirahat pada pukul 12.00 WIB.

Usai beristirahat, seluruh pekerja kembali masuk ke lubang tambang batu bara. Tak terkecuali tersangka Mahmud, Bambang, dan Dadang. Selang beberapa menit, Dadang diminta mandor, Purwadi, segera naik dan membeli kebutuhan pekerja. Setelah itu tak beberapa lama kemudian, tiba-tiba tanah di area tambang bergerak dan terjadilah longsor.

"Tersangka DD ini ada di atas. Sementara MD dan BB ini berada di bibir lubang, bisa menyelamatkan diri. Melihat ada longsor, ketiga tersangka berteriak minta bantuan," kata Donni.

Tiga jam kemudian semua korban dapat dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Dadang disebut sempat pingsan melihat rekan-rekannya tertimbun longsor.

"Dari insiden itu kita lakukan pemeriksaan. Ditetapkanlah 3 tersangka terkait tambang ilegal atau tanpa izin setelah kami gelar di Mapolres dihadiri Dit Reskrimsus dan juga Polsek Tanjung Agung," terangnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian mengatakan penetapan tersangka setelah mendapat beberapa bukti dan keterangan saksi di lokasi. Ketiganya melakukan kegiatan tambang tanpa izin sejak beberapa pekan terakhir.

"Kegiatan dilakukan sejak pagi, tapi sudah beberapa pekan terakhir. Maka setelah ini dilakukan gelar, dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Dwi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X