Polisi Bekuk 4 Kelompok Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Jadetabek

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:50 WIB
 Konferensi pers kasus  pencurian sepeda motor di wilayah Jadetabek di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jadetabek di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat kelompok berbeda spesialis pencuri sepeda motor. Mereka kerap beraksi diwilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jadetabek).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan para tersangka ditangkap ditempat yang berbeda-beda. Total dari empat kelompok berjumlah delapan tersangka.

"Kasus pertama ada tiga laporan polisi masuk ke Polda Metro pada bulan Oktober 2020. Kejadiannya di daerah Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi dan berhasil kita amankan dua tersangka," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Kombes Yusri mengatakan sindikat ini dilengkapi dengan senjata api rakitan. Dua tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Modus operandi berkeliling dengan sepeda motor mencari sasaran yang biasanya motor yang diparkir di tempat sepi. Kelompok ini diketahui tidak segan melukai korban bahkan kelompok ini bawa senpi untuk aksinya," ungkap Yusri.

Kasus kedua yakni kelompok curanmor sebanyak tiga tersangka. Kelompok ini kerap beraksi mencari sasaran di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasus ketiga yaitu kelompok curanmor berjumlah dua orang. Kelompok ini mencari sasaran di wilayah Jakarta.

Sedangkan kelompok terakhir berjumlah satu orang yang kerap beraksi di wilayah Ciputat. Keseluruh kelompok ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya mencuri sepeda motor.

"Ini setiap diungkap ada yang ngaku baru satu kali bahkan 20-30 kali," kata Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X