Eks Ketua KPK Minta Duo Mantan Menteri Dijerat Penjara Seumur Hidup Ketimbang Hukuman Mati

- Rabu, 17 Februari 2021 | 17:37 WIB
Kolase foto Edhy Prabowo, Agus Rahardjo dan Juliari Peter Batubara (ANTARA/Istimewa)
Kolase foto Edhy Prabowo, Agus Rahardjo dan Juliari Peter Batubara (ANTARA/Istimewa)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya terkait hukuman yang tepat untuk duo tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara.

Jika banyak pihaknya yang mendesak hukuman mati, Agus justru berpendapat mereka dijerat pidana seumur hidup dan tindak pidana pencucian uang.

Agus mempunyai alasan tersendiri mengenai usulnya tersebut.

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ucap Agus dilansir dari ANTARA, Rabu (17/2/2021).

Meski demikian, kata Agus, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memungkinkan para tersangka dijerat hukuman mati.

"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ujarnya.

Agus berpendapat, pertimbangan hukuman mati dapat dilakukan untuk memberi efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa kedua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy, Selasa (16/2/2021).

Menurut Eddy, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. 

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. 

Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

Seperti diketahui, mantan politikus Gerindra Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X