Meski Dipulangkan, 2 Artis Kasus Prostitusi Online Masih Bisa Dijerat 

- Jumat, 27 November 2020 | 16:21 WIB
Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (Istimewa)
Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (Istimewa)

ST dan MA, pemain sinetron dan selebgram ini tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online setelah dirinya diciduk di sebuah hotel berbintang di Jakarta Utara. Bahkan, polisi juga sudah memperbolehkan dua artis itu untuk pulang meninggalkan kantor polisi.

"(Dua artis sudah dipulangkan) kemarin malam, sebagai saksi punya kewenangan 1x24 jam. Insya Allah kalau ada alat bukti lain bisa jerat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sudjarwoko membeberkan alasan pihaknya tidak menjerat pidana terhadap ST dan MA. Alasannya lantaran belum ada bukti yang kuat untuk menjerat ST dan MA sebagai tersangka.

 "(Status ST dan MA) masih saksi, kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," beber Sudjarwoko.

Seperti diketahui, polisi baru saja mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di sebuah hotel berbintang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usut demi usut kasusnya berkaitan dengan prostitusi online.

Baca Juga: Terkuak, Ini Motif 2 Artis Mau Layani Jasa Threesome di Jakut

Mereka diamankan pada Rabu, 25 November 2020 malam. Selain kedua artis itu, polisi mengamankan dua mucikari dan seorang pria yang merupakan pelanggan dari artis ini.

Polisi menyita barang bukti saat mengamankan mereka antara lain hp, seprai kasut hotel hingga alat kontrasepsi. Dalam kasus ini, dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X