Akhir Pelarian Buronon Interpol Asal Rusia Andrey Kovalenka, Dideportasi ke Negaranya

- Selasa, 23 Maret 2021 | 17:34 WIB
Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali (Antara)
Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali (Antara)

Buronan Interpol Rusia bernama Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer akhirnya dideportasi dari Bali menuju negaranya, Rusia.

Warga Rusia itu sebelumnya juga telah menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.

Terkait kasus pelariannya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer sebelumnya telah ditahan selama 28 hari sejak berhasil diamankan polisi dari tempat persembunyiannya

"Enam hari ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan 22 hari dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli sejak tanggal 1 Maret 2021," jelas Jamaruli, Selasa (23/3/2021).

Proses pendeportasian dilakukan pada pukul 13.10 Wita dengan Pesawat Citilink Nomor Penerbangan QG 685 ETD. 13.10 WITA - ETA. 14.10 WIB dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Subjek "red notice" tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali ke negaranya dengan dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia dari Jakarta menuju Singapura untuk kemudian menuju Moskow.

Sebelumnya, pada Kamis, (11/02/2021) pukul 13.20 Wita buronan Interpol asal Rusia bernama Andrey Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dibantu oleh pasangannya Ekaterina Trubkina.

Pasangan Andrew, Ekaterina Trubkina,  sudah dideportasi lebih dulu pada Jumat (19/03/2021) setelah terlibat dalam kasus kaburnya buronan Interpol Rusia.

Sementara itu, terhadap petugas imigrasi yang bertugas saat kaburnya Andrey Kovalenka masih dilakukan pemeriksaan, untuk menentukan bentuk sanksi yang diterima.

"Kami pertegas kepada seluruh jajaran kanwil agar SOP dilaksanakan dengan benar, selama ini SOP sudah ada tapi dari pusat memberikan kita kesempatan memperbaiki kalau ada yang kurang. Seperti tadi apakah perlu diborgol tapi selama ini enggak diborgol karena namanya deteni itu bukan kriminal ya, tapi ada yang kriminal seperti ini," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X