Polda Metro Gerebek Praktik Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi, Pasutri Diamankan

- Rabu, 10 Februari 2021 | 13:08 WIB
Konferensi pers Polda Metro Kasus Aborsi Ilegal Rumahan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Kasus Aborsi Ilegal Rumahan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi aborsi di Kota Bekasi. Sepasang suami istri (pasutri) dan satu pengguna jasa aborsi ilegal ini berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah pasutri tersebut pada awal bulan Februari 2021.

"Tersangka kita amankan yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi kemudian suaminya si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi dan satu perempuan RS ini ibu janin yang di aborsi," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021)

Pasutri ini disebut Yusri tidak memiliki keahlian dalam bidang kedokteran khususnya aborsi. Namun, tersangka IR pernah bekerja di klinik aborsi dan mengambil ilmu di sana.

"IR sendiri pelaku aborsi dia tidak memiliki kompetensi untuk tenaga kesehatan apalagi jadi dokter. Cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah kerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun tugasnya membersihkan. Sudah dicek tempatnya dan sudah tutup," beber Yusri.

Baca Juga; PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021

Lebih jauh Yusri mengatakan pasutri ini pernah membuat klinik aborsi serupa pada tahun 2020 dan berhasil mengaborsi 12 ibu janin sebelum akhirnya klinik itu tutup. Di tahun 2021, pasutri ini kembali beraksi beroperasi di rumahnya tanpa ada embel-embel klinik dan berhasil mengaborsi lima ibu janin.

"Yang kita ungkap tidak dalam bentuk klinik, dia di rumah sendiri tapi punya link calo untuk melakukan aborsi. Kalau dia lihat bentuknya dia punya rumah pribadi dan tidak ada plangnya untuk klinik," kata Yusri.

Atas Perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 /2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77 A junto Pasal 45 A UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X