Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Capai 112 Orang 

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:31 WIB
Kebakaran hutan dan lahan di Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Kebakaran hutan dan lahan di Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Mabes Polri memperbarui data kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2020 yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Data terbaru dihimpun dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hingga bulan ini sudah ada 112 orang yang menjadi tersangka kasus karhutla.

"Data Gakkum Karhutla sampai 23 Agustus 2020 jumlah tersangka sebanyak 112 orang dengan perincian, tersangka dari laporan polisi (lp) perorangan sebanyak  110 orang sedangkan tersangka dari lp korporasi dua orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Dari kasus itu, total ada sebanyak 104 laporan polisi yang masuk ke pihaknya. Awi mengatakan total jumlah lahan yang terbakar mencapai  504,19 HA.

Lebih jauh Awi mengatakan ada sembilan satuan wilayah yang tengah mengusut kasus Karhutla ini. Berikut rinciannya:

  1. Polda Riau: 55 LP dengan perincian pelaku perorangan 53 orang dan korporasi 2 buah. Kemudian luas area yang terbakar 346,4475 HA. Dalam kasus ini sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada 1 kasus korporasi. Kemudian untuk proses sidik ada 4 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi serta sebanyak 49 kasus dalam Tahap II.
  2. Polda Sumsel: 13 LP dengan perincian sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, kemudian luas area yang terbakar 21,502 HA dan terdapat 13 kasus perorangan dalam proses sidik.
  3. Polda Kalteng:12 LP dengan perincian pelaku perorangan 12 orang. Kemudian luas area yang terbakar 20,6405 HA. Dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tahap I ada 6 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 4 kasus perorangan serta sebanyak 2 kasus dalam Tahap II.
  4. Polda Jambi: 10 LP dengan perincian pelaku perorangan 10 orang. Kemudian luas area yang terbakar 13,6 HA. Dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tahap I ada 1 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 7 kasus perorangan serta sebanyak 2 kasus dalam Tahap II.
  5. Polda Sumut: 6 LP dengan perincian pelaku perorangan 6 orang. Kemudian luas area yang terbakar 39,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk proses sidik terdapat 6 kasus perorangan.
  6. Polda Kaltara: 4 LP dengan perincian pelaku perorangan 4 orang. Kemudian luas area yang terbakar 18 HA. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian untuk Tahap ll sebanyak 2 kasus.
  7. Polda Babel: 2 LP dengan perincian pelaku perorangan 2 orang. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk Tahap ll sebanyak 1 kasus perorangan.
  8. Polda Aceh: 1 LP dengan perincian pelaku dalam tahap sidik sebanyak 1 orang dan luas area yang terbakar sebanyak 28 HA.
  9. Polda Kaltim: 1 LP dengan perincian 1 pelaku perorangan dalam proses Tahap ll serta luas area yang terbakar sebanyak 11 HA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X