Kejagung Jelaskan Nasib Barang Bukti Kasus Djoko Tjandra Senilai Rp546 Miliar

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:06 WIB
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nasib barang bukti kasus Djoko Tjandra senilai Rp546 miliar yang sudah bertahun-tahun kasusnya divonis. Nasib barang bukti itu disebutnya sudah dilimpahkan ke kas negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Kala itu, Setia masih menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan yang melaksanakan eksekusi putusan pengadilan di kasus Djoko Tjandra.

"Perlu saya jelaskan kepada publik bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata. Bahkan saya sampaikan saat itu pelaksanaan eksekusi diliput oleh rekan-rekan media di Bank Permata," kata Setia di Pusdiklat, Ragunan, Selasa (25/8/2020).

Lanjut Setia, barang bukti itu sudah diserahkan ke kas negara. Ada berbagai bukti penyerahan salah satunya disebut Setia yakni pemberitaan di media massa saat itu.

"Eksekusi oleh Jaksa uang sebesar Rp546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan, ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," ungkap Setia.

"Silahkan saudara-saudara media mengecek ke Kementerian Keuangan apakah saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi, silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X