Langgar Pergub, Satpol PP Tutup Sementara Kafe RM Tempat Terjadinya Penembakan

- Kamis, 25 Februari 2021 | 19:38 WIB
Kafe RM (Istimewa)
Kafe RM (Istimewa)

Setelah  terjadi peristiwa penembakan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka-luka pada Kamis (25/2/2021) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM di Cengkareng yang menjadi lokasi peristiwa nahas tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut, juga lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dimana kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin dikutip dari Antara.

Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM. Namun masih banyak pelaku usaha yang mengelabui Satpol PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya.

Agar tidak terdeteksi, kata Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut terlibat mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.

"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detil, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X