Rica (31) menyembah sujud kepada satpam PTPN V Sei Rokan, memohon agar dirinya tidak diadukan ke perusahaan, pada 30 Mei lalu. Ia menangis meminta ampun agar dimaafkan, namun si satpam tak peduli dan tetap mengadukannya.
Ibu tiga anak itu tertangkap basah mencuri biji sawit milik PTPN V Sei Rokan oleh si satpam. Dia nekat mencuri sawit untuk membeli beras, untuk makan tiga anaknya yang semuanya masih berusia di bawah lima tahun.
"Waktu itu saya sudah meminta maaf, memohon minta ampun, tapi saya tetap diadukan sama satpamnya," ujar Rica.
Sidang perdana dijalani Rica pada 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau. Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 76 ribu.
"Saya mengambil biji sawit itu untuk membeli beras. Saya tidak punya uang," katanya, dengan suara bergetar dan tatapan nanar.
Suami Rica sendiri diketahui sedang pergi merantau untuk mencari uang. Di sisi lain, dia tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat, termasuk bantuan langsung tunai COVID-19.
"Anak-anak saya masih kecil-kecil, belum ada lima tahun. Saya mencuri itu benar-benar terpaksa, supaya anak saya gak kelaparan," katanya dengan air mata yang berurai.