Bebas Narkoba Diusulkan Jadi Syarat Perkawinan

- Jumat, 19 Juli 2019 | 09:42 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati/dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati/dpr.go.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung adanya tambahan syarat secara administrasi untuk pasangan yang hendak melakukan perkawinan.

Syarat tersebut adalah bebas dari penyalahgunaan Narkoba seperti yang akan diterapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur pada Agustus mendatang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, syarat bebas narkoba tersebut harus masuk dalam kategori syarat administrasi bagi setiap calon mempelai.

Namun, syarat tersebut tidak dimaknai sebagai syarat sah pernikahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam yang tertuang di Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Sebagai upaya melawan narkoba, upaya tersebut ingin memastikan keluarga di Indonesia terbebas dari narkoba dan mendorong terjadinya keluarga Indonesia yang sehat lahir dan batin. PPP mendukung penuh ikhtiar ini," ujarnya. 

Ia mengapresiasi mengapresiasi inovasi hukum yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur yang mengharuskan setiap calon mempelai harus bebas dari narkoba. "Ini langkah konkrit dalam memberantas narkoba secara perlahan," katanya. 

Politisi PPP ini menegaskan, inovasi yang dilakukan Kemenag Jatim dan BNN Provinsi Jawa Timur dapat diadopsi sebagai kebijakan nasional dengan meningkatkan kesepahaman antara Kemenag dengan BNN Pusat. “Saya kira, inovasi ini dapat diadopsi menjadi kebijakan nasional,” ujarnya dilansir dpr.go.id. 

Namun, ia mengingatkan, syarat bebas narkoba tersebut tidak menambah beban finansial bagi calon mempelai dengan membebankan biaya tes bebas narkoba ditanggung oleh pemerintah. “Tes bebas narkoba ini mestinya gratis, dan tidak menjadi beban bagi calon mempelai,” katanya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X