Kejagung Sebut Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:11 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Richard Eliezer alias Bharada E saat di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabrat atau Brigadir J lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo, yang dituntut penjara seumur hidup.

Kejagung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) Bharada E yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sehingga tuntutan pidananya jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal-hal Memberatkan Bharada E

Ketut mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Richard Eliezer Bukan Pengungkap Fakta

Ia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

-
Bharada E dituntut 12 tahun penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

Akan tetapi, katanya, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak. Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Pelaku Utama

Akan tetapi, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC. Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap Pimpinan

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X