PHK Hingga Sulit Dapat Pekerjaan Jadi Sanksi Pelaku Pelecahan di Tempat Kerja

- Kamis, 1 Juni 2023 | 20:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sanksi terhadap pelaku yang melakukan kekerasan seksual di tempat kerja. Sanksi itu tertuang di dalam Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023.

"Di dalam Permenaker ini juga diatur tentang sanksinya dan sanksi ini tidak menghilangkan sanksi yang ada di Undang-Undang 12 tahun 2022," kata Ida kepada wartawan di Gedung Permata Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Menaker Ida Instruksikan Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Meski saat ini sudah ada Kepmenaker 88, Ida menyebut sanksi pidana tetap tidak hilang. Pelaku kekerasan seksual atau pelecehan tetap dikenakan sanksi pidana.

"Jadi diproses secara pidana, juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini sanksi ketenagakerjaanya," ucapnya.

Lebih jauh, Ida mengungkap sanksi yang diatur dalam Kepmenaker. Salah satu saksi terberatnya yaitu pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Sanksinya mulai dari surat peringatan tertulis, kemudian pemindahan penugasan ke divisi atau bagian unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan  dari izin usaha dan pemeberhentian sementara, skorsing, sampai ke pemutusan hubungan kerja," jelas Ida.

Baca Juga: Jadi Ancaman Terbesar, Menaker Apresiasi Perusahaan Cegah Kekerasan Seksual Pekerja

Meski sudah dipecat, pelaku dipastikan akan sulit mendapat pekerjaaan. Sebab, track record buruk sudah menempel di pelaku dan bisa dilihat oleh perusahaan-perusahaan lain.

"Ada track record. Setiap calon pekerja sampaikan CV (curiculum vitae) dan perusahaan akan mengecek," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X