Penyidikan Baru Kasus Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK: Sudah Ada Tersangka 

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:23 WIB
Logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru seiring dimulainya penyidikan kasus dugaan suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru ini merupakan tindak lanjut dari persidangan terdakwa eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun di dalam persidangan ditemukan fakta hukum adanya suap. Dugaan suap tersebut terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,Jumat (7/10/2022).

Kendati ada tersangka baru, Ali belum mau membeberkan identitasnya. Dia menyatakan, nama-nama tersangka beserta penerapan pasalnya bakal diumumkan saat penyidikan perkara telah cukup. 

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” jelas Ali. 

Baca Juga: Pihak yang Pengaruhi Saksi Mangkir di Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

KPK saat ini masih terus melengkapi alat bukti. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak sebagai saksi dan penggeledahan di beberapa tempat. 

“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” turur Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Majelis hakim juga mewajibkan Andi Putra membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas

Tak puas dengan vonis majelis hakim, Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutuskan menempuh upaya hukum banding. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X