Simak! Ini Daftar 8 Pasal yang Dinilai Kontroversial di RKUHP

- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:50 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Namun sejatinya draf RKUHP banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil karena dianggap mengancam demokrasi, pasal karet dan beberapa pasal kontroversial.

Berikut beberapa pasal kontroversial di dalam draf RKUHP:

1. Menyerang Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat, martabat Presiden hingga Wakil Presiden bisa dipidanakan sebagaimana ada di pasal 218. Namun pasal ini merupakan delik aduan. 

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

-
Presiden Jokowi (kiri) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (kanan). (Youtube Sekretariat Presiden)

2. Pasal Makar

Dalam draf RKUHP juga mengatur tentang tindak pidana ingin membuat negara jatuh kepada kekuasaan asing ataupun berusaha untuk menggulingkan pemerintah. Berikut pasal yang mengaturnya.

Pasal 192
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan pengkhianatan ekstern (landverraad) karena melibatkan negara asing.

Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern atau (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-berangsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing. 

Pasal 193
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meniadakan susunan pemerintahan berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.

Ayat (2)
Cukup jelas.

3. Penghinaan Lembaga Negara

Penghinaan terhadap lembaga negara juga diatur di dalam RKHUP sebagaimana tertuang di pasal 240.

-
Gedung DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

4. Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila

Draf RKUHP juga mengatur perihal aturan bagi setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di Muka Umum bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.  

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X