Kasus Brotoseno, Mahfud MD Puji Kapolri yang Ingin Tinjau Putusan Etiknya

- Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan Kapolri (Perkap). Adapun revisi itu dilakukan untuk merespon kasus AKBP Brotoseno yang menjadi sorotan.

Dengan adanya hal itu, memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik dengan kasus AKBP Brotoseno. Hal ini disampaikan Menko Mahfud MD saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).

"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," papar Mahfud menjawab pertanyaan sebagaimana dalam siaran persnya dikutip Sabtu (11/6/2022).

Mahfud mengatakan, langkah responsif Kapolri Sigit untuk menyelesaikan kontroversi di masyarakat sangatlah bagus. Dengan demikian Korps Bhayangkara responsif terhadap isu yang ramai di masyarakat.

"Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," jelas dia.

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga#YourVoiceMatters Dimulai, Begini Situasi dan Animonya

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ucap Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan ahli-ahli hukum pidana terkait AKBP Brotoseno.

Diketahui AKBP Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat terlibat kasus suap karena ada keterangan dari atasan AKBP Brotoseno.

Listyo mengakui apabila dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 dan 19 tentang kode etik profesi Kepolisian tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai kode etik.

AKBP Raden Brotoseno rupanya tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat terlibat kasus suap dan sudah melalui sidang Komisi Kode Etik  Polri (KKEP). Atas hal ini pihaknya berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan revisi pada Perkap tersebut.

Listyo berharap revisi Perkap dapat segera selesai. Sehingga dapat memberikan ruang kepada dirinya selaku pimpinan Polri bisa melakukan peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno.

“Kami berkoordinasi dengan Kemenkumham. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” tandasnya.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X