Pelaku Cabul di SMPN 6 Bekasi Ternyata Pegawai Kontrak, Kini Jadi Tersangka

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 08:19 WIB
Ilustrasi pencabulan. (INDOZONE)
Ilustrasi pencabulan. (INDOZONE)

Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus pencabulan yang terjadi di SMPN 6 Kota Bekasi. Rupanya, pelaku pencabulan merupakan pegawai kontrak yang bertugas di perpustakaan di SMPN 6.

"Kita mengamankan 1 orang karyawan bekerja sebagai pegawai kontrak di perpus SMPN 6," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Satu tersangka tersebut berinisial DP berusia 30 tahun. DP rupanya sudah mencabuli 3 korban alumni dari sekolah tersebut.

Baca Juga: PDIP Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024

"Hasil pemeriksaan saksi untuk sementara korban kita mintai keterangan ada 3 orang, menurut informasi ada 10 orang (korban)," beber Hengki.

Ketiga korban tersebut antara lain berinisial AC, AK dan RH. Ketiganya masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X