Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah Sampe 4 Lantai, Ini Kritik PDIP

- Minggu, 25 September 2022 | 02:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menanggapi terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memperbolehkan warga mendirikan bangunan rumah tapak hingga empat lantai. 

Kebijakan tersebut dituangkan Anies dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Mengenai kebijakan itu, Gembong pun meminta Anies membuat aturan secara detail. Salah satunya adalah zonasi, yakni menetapkan wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk membangun rumah hingga empat lantai. 

Baca Juga: Diklaim Ampuh Atasi Banjir Jakarta, Anies Minta Penerusnya Tetap Bangun Sumur Resapan

"Jadi aturan itu mesti detail, itu yang pertama. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (24/9/2022). 

Kemudian, Anggota Komisi A DPRD DKI ini juga menyoroti mengenai penggunaan air tanah. Pasalnya, jika satu rumah dibangun hingga empat lantai, maka air tanah yang dipakai semakin tinggi. 

"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta," terang Gembong. 

Baca Juga: Anies Pasang Target, Jalur Sepeda di Jakarta Dibangun Sepanjang 535,68 Km pada 2026

"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta. Menurut orang pintar kan setiap tahun ada penurunan tanah sekian tanah, nah itu untuk menghambat penggunaan air tanah," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X