Polri Seret Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka dengan Bukti CCTV dan Keterangan Saksi

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:51 WIB
stri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan). (Twitter/@divpropampolri/Istimewa)
stri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan). (Twitter/@divpropampolri/Istimewa)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Andi menjelaskan, seharusnya Putri Candrawathi dijadwalkan diperiksa sebanyak empat kali, namun saat terakhir dirinya mengirimkan surat sakit kepada penyidik.

“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan tiga kali,” ucap Andi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

“Seyogyanya seharusnya yang bersangkutan kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter, dan meminta untuk istirahat tujuh hari,” tambahnya.

Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dari Putri Candrawathi, dan mengumpulkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan elektronik berupa CCTV yang memperkuat penetapan tersangka

“Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV yang ada di Jalan Saguling maupun di dekat TKP yang diperoleh di DVR pos satpam,” ungkap Andi.

BACA JUGA: Muncul Isu Bisnis Judi Ferdy Sambo dan Peran Pati Polri, Ini Respon Mabes Polri

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Agung, Jumat (19/8/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X